Oleh: Drs. IHSAN HALIK, S.H.
Komisi Yudisial dan lembaga-lembaga lain yang memantau peradilan seperti Ombusment, IcW dan lain-lainnya selalu menyoroti dan menganggap bahwa proses penyelesaian perkara di pengadilan sangat rentan dengan KKN, suap alias jual beli perkara atau istilah populernya mafia peradilan atau makelar perkara/kasus. Sorotan-sorotan seperti ini bukan tidak mungkin terjadi atau tanpa dasar, sebab praktek-praktek