Basmalah

BLOG IHSAN HALIK

Cari :

Kami ucapkan

Minggu, 26 April 2009

Ahli Waris Pengganti

Salah satu aspek terpenting dari kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya adalah yang berkaitan dengan harta. Manusia dan masyarakat apapun alasannya, tidak mungkin dilepaskan dari aspek tersebut, harta termasuk salah satu dari apa-apa yang digandrungi manusia. Oleh karena itu harta mempunyai kedudukan yang sangat penting tetapi sekaligus rawan ( sensitif ) dalam kehidupan manusia, sehingga sewaktu-waktu dapat menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif, penghalalan segala cara ( macheavelisme ) dalam memperoleh harta, penyalah gunaan harta dan pengesampingan nilai-nilai sosial dari harta yang dimiliki, merupakan sebab-sebab bagi timbulnya fitnah atau cobaan yang bersumber dari keharmonisasian dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu cara jalan manusia memperoleh harta adalah lewat kewarisan. Dan kewarisan itu sendiri erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Telah diketahui bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan, seseorang yang mungkin sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana cara kelanjutan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu.
Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh hukum kewarisan. Jadi hukum kewarisan itu dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli wairs atau badan hukum lainnya.
Di Indonesia dewasa ini masih terdapat beraneka ragam sistem hukum kewarisan yang berlaku bagi warga Indonesia, yaitu :
1. Sistem hukum kewarisan Perdata Barat ( Eropa ) yang tertuang dalam Burgerlijk wet boek ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ), berdasarkan Pasal 131, I.S. jo, Staatblaad 1917, Nomor 129, jo. Staatblaad 1924 Nomor 557, jo. Staatblaad 1917 Nomor 12, tentang penundukan diri terhadap hukum Eropa, maka BW tersebut berlaku bagi:
a. Orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa .
b. Orang Timur Asing Tionghoa,
c. Orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa. (Surini Ahlan Syarif : 1983 : 10 ).
2. Sistem hukum kewarisan adat yang beraneka ragam pula sistemnya yang dipengaruhi oleh bentuk etnis diberbagai daerah lingkungan hukum adat, misalnya sistem materilineal di Minangkabau, paterilimial di Batak. Bilateral di Jawa,
altenenunlateral ( sistem unilateral yang beralih-alih ) seperti di Rejang Lebon atau Lampng Papadon, yang diperlakukan kepada orang-orang Indonesia yang mesih erat hubungannya dengan hukum adat yang bersangkutan.
3. Sistem hukum kewarisan Islam yang juga terdiri dari pluralisme ajaran, seperti ajaran kewarisan Ahlusunnah Waljama’ah, ajaran syi’ah, ajaran Hazairin, dan yang paling dominan dianut di Indonesia ialah ajaran Ahlusunnah Wal Jama’ah.
Diantara sekian banyak masalah kewarisan dalam tiga sistem yang berlaku di Indonesia penulis mencoba membahas masalah ahli waris pengganti dimana di dalam hukum kewarisan Islam terutama kalangan para ahli Faraidh( Ahlusunnah wal jama’ah), tidak mengenal adanya sistem pergantian kedudukan dalam kewarisan, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengakomodir adanya ahli waris pengganti, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 185 ayat ( 1 ) dan ( 2 ).
Lain halnya KUH. Perdata memang sejak awal mengenal adanya ahli waris pengganti yang kedudukannya sama dengan orang yang digantikan. Dalam sistem hukum adat juga ditemukan dibeberapa daerah yang mengenal adanya ahli waris pengganti, walaupun demikian ketiga sistem hukum itu dalam membagi harta peninggalan tidaklah sama.


Bagi umat Islam penyelesaian sengketa waris tidak ada pilihan lain kecuali ke Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Sebelum adanya kedua undang-undang tersebut di atas, sengketa waris khususnya di Jawa dan Madur adalah kompetensi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama hanya dapat memberikan fatwa, sedangkan di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1958 Pengadilan Agama dapat menyelesaikan sengketa waris dikalangan umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Al-Quran